Daftar Piket Guru Pegawai Libur Idul Fitri 1447 H
Dalam pedoman resmi PKL sebagai mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka, guru mata pelajaran umum diperbolehkan menjadi guru pembimbing PKL maupun terlibat dalam penilaian (termasuk jurnal PKL), dengan beberapa ketentuan.
1. Dasar dalam Pedoman PKL Kurikulum Merdeka
Dalam Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka dijelaskan bahwa:
Guru pengampu atau pembimbing PKL tidak hanya berasal dari guru kejuruan, tetapi dapat juga berasal dari guru mata pelajaran umum yang mengajar di kelas X, XI, XII, atau XIII.
Guru-guru tersebut dapat bersama-sama mengampu mata pelajaran PKL sesuai pembagian jam pelajaran yang ditetapkan sekolah.
Jumlah guru pembimbing dan pembagian tugas ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan.
Artinya secara regulasi tidak ada larangan guru mapel umum menjadi pembimbing PKL.
2. Peran Guru Pembimbing PKL
Guru pembimbing PKL di sekolah umumnya memiliki tugas seperti:
-Membimbing siswa sebelum dan selama PKL.
-Memantau kegiatan siswa di dunia kerja.
-Berkoordinasi dengan instruktur dari industri (DUDI).
-Menilai:
a. Jurnal kegiatan PKL
b. Laporan PKL
sikap dan kedisiplinan siswa
c. Melakukan refleksi dan evaluasi pembelajaran PKL.
Karena PKL adalah mata pelajaran, maka guru yang ditugaskan sebagai pengampu PKL berhak melakukan asesmen pembelajaran, termasuk menilai jurnal PKL siswa.